Doa Ijab Qabul Zakat Fitrah dan Hukum Melafalkannya

Terdapat ijab qabul zakat fitrah yang bisa dibaca umat Muslim ketika membayarkan zakatnya. Ijab dan qabul antara muzakki (pemberi) dan mustahik (penerima) zakat biasanya diperantarai oleh seorang amil zakat.

Ijab merupakan lafadz yang diucapkan muzakki untuk menegaskan perbuatannya membayar zakat fitrah. Umat Muslim mengenalnya dengan istilah niat zakat fitrah. Sedangkan, qabul adalah lafadz yang diucapkan mustahik ketika menerima zakat tersebut.

Bagaimana bacaan doa ijab qabul yang harus dibaca umat Muslim? Apakah doa tersebut harus dilisankan? Berikut informasinya.

Ijab Qabul Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang bisa diamalkan umat Muslim:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Doa Menerima Zakat Fitrah

Mustahik disunnahkan untuk membaca doa menerima zakat fitrah sebagai bentuk syukurnya terhadap rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Ini juga menjadi wujud terima kasihnya kepada para muzakki yang sudah memberikan zakat tersebut. Berikut bacaan doanya:

اٰجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَنْقَيْتَ، وَاجْعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Aajarakallahuma fiima a'thaita, wa baraaka laka fimaa anqaita, waj'alhu laka thahuuraa.

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Baca juga: Zakat Fitrah Uang 2023 Berapa? Ini Besarannya untuk Wilayah DKI Jakarta

Hukum Mengucapkan Ijab Qabul Zakat Fitrah

Ijab dan qabul sebenarnya tidak termasuk ke dalam syarat sah zakat fitrah. Jadi, pelaksanaan zakat tetap dikatakan sah meski hanya dilakukan dengan niat saja.

Meski demikian, menurut Abah H. Jamhari bin Kasman dalam buku Cara Mudah Bertasawuf, zakat fitrah yang dilakukan tanpa diiringi dengan ijab qabul merupakan amalan yang tidak sempurna. Sebab, sesungguhnya zakat yang sempurna adalah zakat yang di dalamnya terdapat ijab qabul dan doa dari amil.

Amil yang dimaksud boleh dari mana saja, baik ditunjuk secara resmi oleh organisasi/lembaga tertentu maupun oleh sekelompok masyarakat yang terbiasa berkumpul di masjid.

Ijab qabul zakat fitrah pun tidak perlu diucapkan secara lisan dan dilakukan sambil bersalaman. Doa tersebut cukup dibaca dan diniatkan sungguh-gungguh dalam hati. Tujuannya untuk membedakan ibadah tersebut dengan amalan lainnya sekaligus memantapkan hati dan menghindari keraguan.

Hal serupa dijelaskan M. Quraish Shihab dalam buku Mistik, Seks, dan Ibadah. Menurutnya, setiap transaksi zakat harus ada ijab qabulnya, baik secara tegas maupun tersirat. Penyerahan dan penerimaan tanpa ucapan bisa dinilai sebagai ijab qabul tersirat.

Dalam kitab Tharhu al-Tatsrib disebutkan, “Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.” (Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415)

bintang4dp
bintang4d
bintang4d slot dana
bintang4d slot gacor
bintang4d slot 10k
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
livetotobet
slot2d
bintang4d
slot 4d
jokers4d
skmbet
livetotobet

Postingan populer dari blog ini

Situs Judi Blackjack Online Terpercaya

Situs Sbobet Online Indonesia 2021